Pemprov Segera Salurkan Santunan Rp10 Juta untuk Korban Meninggal Covid-19
Hadi Mulyadi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM.KUKAR- Pemerintah Provinsi
Kaltim akan menyalurkan santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia
karena Covid-19 dengan nilai Rp. 10 juta.
Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi
mengatakan, orang yang berhak menerima santunan tersebut ialah ahli warisnya.
Sementara terkait data datanya dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
"Yang mendata dari Dinas Sosial
Kabupaten/Kota, bagi ahli warisnya harus melengkapi administrasinya, dan lapor
ke Dinsos" kata H Hadi Mulyadi kepada Poskotakaltimnews, diruang Serbaguna
Kantor Bupati Kukar, Kamis (2/9/2021).
Ia juga menyebutkan, pemerintah Kaltim telah
menyiapkan anggaran untuk santunan tersebut sekitar Rp. 50 milliar, dan saat
ini yang sudah terdata hampir 5.000 KK. Program ini merupakan inisiasi dari
Gubernur Kaltim, dengan tujuan membantu mengurang beban mereka yang telah
ditinggalkan oleh keluarganya meninggal dunia karena Covid-19.
"Secepatnya santunan ini akan direalisasikan,
anggarannya sudah dianggarkan di APBD P Kaltim 2021, kan perlu disahkan oleh
DPRD Kaltim dulu, kalau sudah disahkan Insya Allah segera disalurkan"
ucapnya.
Lanjut dia, harapannya Dinsos Kabupaten/Kota
bisa mendata secara maksimal, agar tidak ada yang tidak terakomodir, sehingga
masyarakat Kaltim merasa diperhatikan dengan kondisi seperti ini.(*riz)